EVALUASI PENDIDIKAN
Pendidikan Jasmani adalah kegiatan jasmani yang diselenggarakan untuk menjadi media bagi kegiatan pendidikan. Pendidikan adalah kegiatan yang merupakan proses untuk mengembangkan kemampuan dan sikap rohaniah yang meliputi aspek mental, intelektual dan bahkan spiritual. Sebagai bagian dari kegiatan pendidikan, maka pendidikan jasmani merupakan bentuk pendekatan ke aspek sejahtera Rohani (melalui kegiatan jasmani),
DEFINISI EVALUASI
evaluasi merupakan proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk merumuskan suatu alternatif keputusan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 Ayat (1), evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, diantaranya terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan.
TUJUAN, FUNGSI DAN SISTEM
Landasan hukun evaluasi pendidikan di indonesia
1. UU NO 20. TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS
2. PP NO.19 Th.2005 tentang SNP
3. Permendiknas NO. 20 Tn.2007 tentang Standart Penilaian
4. Permendiknas No.22 Th.2006 tentang standart isi
5. Permendiknas No.23 Th.2006 tentang standart kelulusan
Hasil dari evaluasi :
• Menurut UU
- test unjuk kerja (kognitif)
- Pengamatan sikap (afeksi)
- Kuis/ embdded test (kognisi)
• Menurut hasil pembelajaran dikjasor
- evaluasi diri
- evaluasi Group
- evaluasi pengajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar